Ngurus Surat Pengantar BPKB ke ACC

Salah satu dokumen persyaratan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor baik tahunan maupun 5 tahunan adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Nah bagi kalian yang BPKB-nya masih di leasing, cukup membawa Surat Pengantar dari Leasing dan Fotocopy BPKB kamu. Teman-teman yang menggunakan leasing ACC (Astra Credit Company), berikut cara dapat surat pengantarnya :
1. Telpon ke call center ACC : 1500599. Tanyakan lokasi BPKB asli kamu ada di kantor mana. Sebutkan nomor kendaraan, nama lengkap dan no. KTP. Jangan lupa tanyakan nomor kontak dan alamat lengkapnya.

2. Datang ke Kantor ACC, lalu ambil nomor antrian di monitor, klik "Customer Service". Maka akan keluar nomor antrian kita. Selanjutnya tunggu di ruang tunggu, (*ada dispenser, teh, kopi dan gula. Gratis! haha...)

3. Saat di Customer Service minta surat pengantar untuk bayar pajak. Petugas di CS akan meminta STNK, KTP, No. Pelanggan ACC, kadang-kadang NPWP juga diminta untuk mencocokkan dokumen. Tunggu beberapa saat... gak sampai 5 menit Surat Pengantar & fotocopy BPKB sudah jadi.

4. Selanjutnya membayar admnistrasi ke Teller sebesar Rp. 20.000,- dan kita juga dapat tanda terianya.

5. Selesai. Sudah siap membayar pajak. 😊

Posting Komentar

1 Komentar